Radarjambi.co.id,SAROLANGUN - Untuk menguatkan kedudukan DPRD, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sarolangun mulai fokus membahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib. Rapat Pansus dihadiri Wakil Ketua II DPRD, H Hapis Hasbiallah SE dan sejumlah utusan dari masing-masing fraksi di DPRD Sarolangun.
Ketua Pansus DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari saat dikonfirmasi via ponsel Selasa (9/10), sore mengatakan Pansus melakukan pembahasan Tatib merupakan tindaklanjut dari orbitnya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
"PP nomor 12 Tahun 2018 wajib ditindaklanjuti enam bulan pasca diterbitkan. Kami menargetkan tanggal 16 Oktober 2018 pembahasan Tatib ini rampung,,"kata Tontawi Jauhari.
Diterangkan politisi Golkar, pembaharuan terhadap tindaklanjut PP Nomor 12 Tahun 2018 akan disahkan menjadi rancangan peraturan DPRD Sarolangun. PP Nomor 12 Tahun 2018 dirilis untuk menggantikan PP nomor 16 Tahun 2010.
"Peraturan DPRD yang dibahas itu akan disetujui oleh anggota dewan melalui sidang paripurna,"tegasnya.
Selain itu, ditambahkan Tontawi Jauhari, ada tiga muatan dalam tindaklanjut PP Nomor 12 Tahun 2018 yang sedang dilakukan pembahasan, diantaranya Tatib, kode etik dan tata beracara.
"Pembahasan Pansus hari ini baru sebatas Tatib, itu pun belum selesai. Besok siang pembahasan akan dilanjutkan lagi,"tandasnya.
Penulis : Ciz Charles R
Tak Direspon Positif Pemprov Jambi, Penambahan APBD-P Sarolangun 2018 Kandas
Rp 85,82 Milyar Nilai APBD-P Sarolangun 2018 Bakal Tak Terpakai
Dibalik Polemik, Paripurna Pengesahan Raperda APBD-P Sarolangun 2018 akan Berlanjut
Dua Tahun Berturut Batal, Proyek Jembatan Muaro Mensao Dipermasalahkan di Paripurna Dewan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin